Minggu, 04 Oktober 2015

Dampak Negatif Penggunaan TIK

Selain memberikan keuntungan, ternyata peralatan teknologi informasi dan komunikasi juga memberikan dampak negatif bagi penggunanya. Dampak negatif tersebut muncul sebagai akibat dari penggunaan yang salah atau tidak bertanggung jawab dari yang menggunakan.
Berbagai dampak negatif dari penggunaan teknologi informasi dan komunikasi antara lain: pelanggaran hak cipta, berbagai jenis kejahatan yang menggunakan fasilitas internet, penyebaran virus komputer, berbagai jenis tindak kriminal (pornografi, perjudian, penipuan, dan tayangan kekerasan).
b.        Penjelasan Dampak Negatif dari Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
1.    Pelanggaran Hak Cipta
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HaKI mencakup dua katagori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Indutri. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan undang-undang yang berlaku. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman. Undang-undang yang mengatur Hak Cipta adalah Undang-undang No. 19 tahun 2002 yang menjelaskan beberapa bentuk ciptaan yang dilindungi terdiri dari berbagai bidang seperti ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Di dalam peraturan hak cipta ada beberapa hak yang didapatkan oleh seseorang atau beberapa orang yang secara hukum telah menjadi pemegang hak cipta, yaitu hak ekslusif, hak ekonomi dan hak moral. Hukuman atau sanksi yang diberikan bagi pelanggar Hak Cipta, adalah tuntutan hukuman pidana ataupun gugatan perdata.
2.  Kejahatan di Internet
Ciri-ciri kejahatan di internet:
·         Kejahatan tidak mengenal batas negara dan teritorial, kapan pun dan di manapun bisa muncul.
·         Perbuatan yang dilakukan tersebut bersifat ilegal atau tidak etis.
·         Menggunakan peralatan yang berhubungan dengan komputer dan internet.
·         Kerugian yang diakibatkan jauh lebih besar daripada kejahatan biasa.
·      Pelaku kejahatan adalah orang yang mengerti dan memahami dengan baik tentang internet, komputer dan berbagai aplikasinya.
Jenis-jenis kejahatan di internet:
·      Unauthorized Access
·      Cyber Sabotage and Extortion
·      Cyber Espionage
·      Data Forgery
·      Illegal Contents
·      Infrigements of Privacy
·      Phising
·      Spamming
·      Offense Againts Intellectual Property
·      Carding
3.  Penyebaran Virus Komputer
Virus komputer adalah sebuah program yang berukuran relatif kecil dan bersifat sebagai parasit yang mampu hidup dan menggandakan dirinya menyerupai file maupun folder dan sangat mengganggu pengguna komputer yang terinfeksi.  Virus komputer meyebar melalui berbagai media termasuk media internet dan penyimpanan (file storage) seperti CD-ROM, Disket, Flash Disk, Hard Disk, dan Memory Card.
4.   Pornografi, perjudian, penipuan, tayangan kekerasan
Berbagai peralatan TIK seperti TV, internet, banyak menayangkan dan menampilakan tindakan-tindakan pornografi, perjudian, penipuan, dan tayangan kekerasan yang dengan cepat ditiru para penikmatnya.

Source : http://saptarigeg.blogspot.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

 

TIK Kelas 9 SMP N 15 Bandung Template by Ipietoon Cute Blog Design

Blogger Templates